Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang.

  1. Pemohon melakukan permohonan konfirmasi status wajib pajak daerah kepada Bapenda secara online
  2. Bapenda menyampaikan hasil konfirmasi status wajib pajak daerah atas nama pemohon pelayanan perizinan kepada DPMPTSP secara online
  3. DPMPTSP menerima dan memverifikasi dokumen permohonan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional melalui aplikasi perizinan online/manual
  4. DPMPTSP menyampaikan surat permohonan penerbitan Rekomendasi Teknis ke Dinperindag dengan dilampiri dokumen permohonan perizinan
  5. Dinperindag/Tim teknis melakukan verifikasi data permohonan izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional
  6. Dinperindag menyampaikan hasil evaluasi data permohonan Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional berupa rekomendasi teknis atas permohonan Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional kepada DPMPTSP
  7. Berdasarkan rekomendasi teknis, DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional atau surat hasil verifikasi kepada pemohon apabila sesuai rekomendasi teknis masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi
  8. Pemohon memperbaiki dokumen permohonan Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional kemudian menyampaikan hasil perbaikan ke DPMPTSP
  9. DPMPTSP melakukan verifikasi atas kekurangan dokumen permohonan Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional sesuai kekurangan yang tercantum dalam rekomendasi teknis dari Dinas Perdagangan
  10. DPMPTSP menerbitkan Surat izin usaha pengelolaan pasar tradisional atau notifikasi penolakan melalui aplikasi perizinan online/manual
  11. DPMPTSP menyampaikan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional kepada pemohon atau surat pengembalian berkas permohonan
  12. DPMPTSP mengarsip softcopy/hardcopy Surat Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store