Izin Usaha Industri

  1. Telah menyampaikan Data Industri
  2. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan
  3. Memiliki Akun SIINas
  4. Bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri telah memiliki Surat Keterangan;
  5. Menyampaikan Data Industri
  6. Memiliki Izin Lokasi
  7. Memiliki Izin Lingkungan
  8. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan
  9. Bagi jenis Industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. DPMPTSP menerima dokumen pemenuhan komitmen Izin usaha industri manual dan memverifikasi pemenuhan komitmen secara online melalui OSS
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen Izin usaha industri dari pelaku usaha
  3. Dinperindag /Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen izin usaha industri sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : a. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Izin usaha industri kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. b. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  6. "Pemohon melakukan : a. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Surat Izin usaha industri yang telah berlaku efektif melalui OSS b. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  7. DPMPTSP menyimpan arsip persetujuan pemenuhan komitmen dan dokumen pemenuhan komitmen Izin usaha industri dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Industri

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store