Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Memiliki Perjanjian waralaba
  2. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba

  1. DPMPTSP melakukan verifikasi atas dokumen pemenuhan Perjanjian Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW secara online melalui oss
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen dari pelaku usaha ke Dinperindag
  3. Dinperindag /Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : a. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen surat pendaftaran waralaba kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. b. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  6. "Pemohon melakukan : a. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak surat pendaftaran waralaba yang telah berlaku efektif melalui OSS b. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  7. DPMPTSP menyimpan arsip persetujuan pemenuhan komitmen dan dokumen pemenuhan komitmen surat pendaftaran waralaba dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store