Tanda Daftar Gudang

  1. KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Paspor dn keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab Perusahaan Jasa Pergudangan yang berkewarganegaraan asing.
  3. Alamat gudang dan titik koordinatnya.

  1. DPMPTSP melakukan verifikasi atas dokumen pemenuhan teknis Tanda Daftar Gudang kemudian mengajukan permohonan Tanda Daftar Gudang secara online melalui OSS
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan teknis Tanda Daftar Gudang dari pelaku usaha ke Dinperindag
  3. Dinperindag /Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan teknis sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan teknis kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : 1. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan teknis Tanda Daftar Gudang kemudian notifikasi pemenuhan teknis serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. 2. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan teknis dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan teknis"
  6. "Pemohon melakukan : 1. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak tanda daftar gudang yang telah berlaku efektif melalui OSS 2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan teknis"
  7. DPMPTSP menyimpan arsip persetujuan pemenuhan teknis dan dokumen pemenuhan teknis tanda daftar gudang dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Daftar Gudang

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store