Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Akta pendirian beserta pengesahannya
  2. Akta perubahan beserta pengesahannya ( apablia ada )
  3. NPWP perusahaan
  4. NPWP penangungjawab (semua pengurus yang tercantum di akta )
  5. KTP penanggung jawab
  6. E-mail perusahaan dan penanggung jawab
  7. Nomor telepon / handphone perusahaan dan penanggungjawab

  1. DPMPTSP melakukan verifikasi atas dokumen pemenuhan Surat Izin Usaha Perdagangan kemudian mengajukan permohonan SIUP secara online melalui oss
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan dari pelaku usaha ke Dinperindag
  3. Dinperindag /Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : a. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. b. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  6. "Pemohon melakukan : a. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak izin usaha perdagangan yang telah berlaku efektif melalui OSS b. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  7. DPMPTSP menyimpan arsip persetujuan pemenuhan komitmen dan dokumen pemenuhan komitmen Izin Usaha Perdagangan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store