Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Denah Lokasi
  2. Denah Tata Ruang
  3. Daftar Sarana dan Prasarana
  4. Foto Lokasi
  5. Struktur Organisasi ( By Name )
  6. Visi Misi Prusahaan ( Usaha )
  7. Nama Usaha
  8. IMB
  9. Dokumen Lingkungan
  10. NIB, TDUP, Izin Lokasi, Izin Lingkungan ( OSS )

  1. DPMPTSP menerima dokumen pemenuhan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata secara manual dan memverifikasi pemenuhan komitmen secara online melalui OSS
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari pelaku usaha
  3. Dinporabudpar /Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. "Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : a. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. b. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  6. "Pemohon melakukan : a. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang telah berlaku efektif melalui OSS b. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen"
  7. DPMPTSP menyimpan arsip persetujuan pemenuhan komitmen dan dokumen pemenuhan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store