Rekomendasi penetapan tempat sebagai KB dan pemberian Izin Penyelenggara KB sekaligus Izin Pengusaha KB

  1. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  2. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  3. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  4. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  5. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  6. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  7. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  8. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  9. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  10. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  11. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.
  12. Mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin usaha industri dari instansi yang berwenang; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat yang terletak di: 1. kawasan industri, berupa: a) surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; dan b) fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; atau 2. kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: a) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) surat keterangan dari instansi teknis yang berwenang atau pihak terkait yang menerangkan bahwa: 1) perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; 2) perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil; atau 3) di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan; c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas- batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; f. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; g. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-35/BC/2013 h. Surat Pernyataan mengenai jenis hasil produksi perusahaan sesuai izin usaha industrinya; i. alur proses produksi perusahaan; dan j. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) di perusahaan yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dokumen pemberitahuan pabean.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

email : kibcsiantar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi penetapan tempat sebagai KB dan pemberian Izin Penyelenggara KB sekaligus Izin Pengusaha KB"