Rekomendasi Izin Prinsip (sebelum Kawasan Berikat Berdiri)

  1. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  2. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  3. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  4. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  5. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  6. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  7. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  8. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  9. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  10. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  11. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat
  12. Mengajukan surat permohonan yang dilampiri: a. fotokopi surat izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang; b. fotokopi izin usaha kawasan industri yang dimiliki pengelola kawasan industri; c. surat keterangan dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan; d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat; f. rencana denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat; g. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; dan h. daftar isian sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

email : kibcsiantar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Prinsip (sebelum Kawasan Berikat Berdiri)"