Izin Penelitian

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu satu Pintu Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas/lembaga asal peneliti dengan mencantumkan : Nama Peneliti, Nomor Pokok, Program Studi, Alamat, Judul Penelitian, Waktu Penelitian;
  2. Melampirkan 1 (satu) exampler proposal penelitian dan CD/Hardcopy (S2,S3,Lembaga);

  1. Registrasi Onlline di website https://izin-penelitian.sulselprov.go.id/

Registrasi Onlline di website https://izin-penelitian.sulselprov.go.id/

Tidak dipungut biaya

DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui website http://dpmptsp.sulselprov.go.id dan email ke ptsp@sulselprov.go.id Kontak Pengaduan 081355266676 atau langsung datang ke Petugas Pengaduan kami di Kantor DPMPTSP Prov. Sulsel Jl. Bougenville No. 5 Makassar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"