Rekomendasi Survey/Kegiatan Tim, Kelompok dan Organisasi

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu satu Pintu Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; dari pimpinan/ketua pelaksana
  2. Surat rekomendasi dari Dirjen Kesbang Kemendagri RI (jika organisasi berasal dari pusat)
  3. Surat rekomendasi/persetujuan Rektor (Jika mahasiswa/organisasi kemahasiswaan)
  4. Surat keterangan terdafar di Badan Kesatuan Bangsa danPolitik Prov. Sulsel yang masih berlaku (Jika LSM, Ormas, Partai)
  5. Fotocopy identitas penanggung jawab kegiatan
  6. Proposal kegiatan
  7. Surat pernyataan/Bukti pemakaian tempat kegiatan (booking fee) yang akan berlangsung (disesuaikan dengankondisi kegiatan)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu satu Pintu Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; dari pimpinan/ketua pelaksana

2 Hari

Tidak dipungut biaya

DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui website http://dpmptsp.sulselprov.go.id dan email ke ptsp@sulselprov.go.id Kontak Pengaduan 081355266676 atau langsung datang ke Petugas Pengaduan kami di Kantor DPMPTSP Prov. Sulsel Jl. Bougenville No. 5 Makassar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Survey/Kegiatan Tim, Kelompok dan Organisasi"