Pasien dengan Penjaminan Kesehatan

  1. Pasien BPJS Kesehatan (Non PBI, PBI) 1. Poliklinik a. Membawa rujukan dari PPK I/PPK II atau surat kontrol rawat inap. b. Membawa dan menunjukkan kartu BPJS/tanda pengenal. 2. IGD a. Membawa tanda pengenal (KTP/kartu BPJS/KK) b. Masuk dalam kategori gawat darurat 3. Rawat Inap a. Lembar asesmen medis rawat inap poli/IGD b. Surat pengantar ranap c. Kartu BPJS
  2. Pasien dengan penjaminan Jamkesos : a. Membawa rujukan dari PPK I/PPK II atau surat kontrol rawat inap, difotokopi rangkap 1 b. Membawa Rekomendasi dari Dinsos yang masih berlaku. c. Membawa surat pernyataan Dinsos. d. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. e. Membawa foto gambar rumah lengkap tampak depan, belakang, samping, atas. f. Fotokopi KK dan KTP DIY g. Untuk pasien rawat inap ditambah lembar asesmen medis gawat darurat/rawat inap.
  3. Pasien dengan penjaminan BPJS Tenaga Kerja: 1. Rawat Inap a. Formulir tahap I b. Formulir kronologi kejadian c. Fotokopi kartu BPJS Tenaga kerja d. Fotokopi KTP e. Fotokopi KTP 2 orang saksi f. Surat Keterangan kecelakaan (jika kecelakaan lalu lintas) g. Jadwal kerja h. Absen i. Surat Jaminan yang telah di ACC BPJS Tenaga Kerja 2. Rawat Jalan a. Surat Jaminan yang telah di ACC BPJS Tenaga Kerja b. FC kartu BPJS Tenaga Kerja
  4. Pasien Inhealth a. Membawa rujukan dari dokter yang ditunjuk b. Menunjukkan Kartu Inhealth
  5. Pasien Taspen a. Jaminan taspen b. SKDP c. Fotokopi KTP d. Fotokopi Kartu Taspen
  6. Pasien Jamkesda Purworejo a. Rujukan b. Jaminan dari Kesda Purworejo c. Rekomendasi Dinsos d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) e. Fotokopi KK f. Fotokopi KTP

  1. Pasien menyerahkan berkas persyaratan penjaminan ke verifikator loket pendaftaran. Berkas persyaratan diserahkan ke unit terkait untuk mendapat pelayanan. Berkas dikumpulkan pada bagian kasir setelah selesai pelayanan. Berkas dari kasir (pendapatan) ke unit penjaminan.

Verifikasi     : ≤ 5 menit (verifikasi  kelengkapan berkas persyaratan)

Penjaminan :  ≤ 5 menit (verifikasi Keabsahan Peserta Jaminan Pelayanan)

Keterangan : Semua berkas lengkap dan memenuhi syarat

Sesuai Perbup No. 9 Tahun 2020

PMK Nomor 3 Tahun 2023

Surat Eligibilitas Peserta dan Surat Bukti Pelayanan

1.   Datang langsung ke Bidang Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu RSUD WATES.

2.   Melalui Telpon ( 0274) 775 331

3.   Melalui email: rsud@kulonprogokab.go.id

4.   Melalui Web RSUD Wates

5.   Melalui G-Form : bit.ly/aduanrsudwates

6.   Melalui WA : 0812 2926 7878

Melalui DM Instagram @rsud.wates
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasien dengan Penjaminan Kesehatan"