Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Kartu antrian poliklinik2. Surat Eligibilitas Peserta3. Berkas penjaminan
  2. Pasien BPJS Kesehatan (Non PBI, PBI) 1. Poliklinik a. Membawa rujukan dari PPK I/PPK II atau surat kontrol rawat inap. b. Membawa dan menunjukkan kartu BPJS/tanda pengenal. 2. IGD a. Membawa tanda pengenal (KTP/kartu BPJS/KK) b. Masuk dalam kategori gawat darurat 3. Rawat Inap a. Lembar asesmen medis rawat inap poli/IGD b. Surat pengantar ranap c. Kartu BPJS
  3. Pasien dengan penjaminan Jamkesos : a. Membawa rujukan dari PPK I/PPK II atau surat kontrol rawat inap, difotokopi rangkap 1 b. Membawa Rekomendasi dari Dinsos yang masih berlaku. c. Membawa surat pernyataan Dinsos d. Membawa Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. e. Membawa foto gambar rumah lengkap tampak depan, belakang, samping, atas. f. Fotokopi KK dan KTP DIY g. Untuk pasien rawat inap ditambah lembar asesmen medis gawat darurat/rawat inap.
  4. Pasien dengan penjaminan BPJS Tenaga Kerja: 1. Rawat Inap a. Formulir tahap I b. Formulir kronologi kejadian c. Fotokopi kartu BPJS Tenaga kerja d. Fotokopi KTP e. Fotokopi KTP 2 orang saksi f. Surat Keterangan kecelakaan (jika kecelakaan lalu lintas) g. Jadwal kerja h. Absen i. Surat Jaminan yang telah di ACC BPJS Tenaga Kerja 2. Rawat Jalan a. Surat Jaminan yang telah di ACC BPJS Tenaga Kerja b. FC kartu BPJS Tenaga Kerja
  5. Pasien Inhealth a. Membawa rujukan dari dokter yang ditunjuk b. Menunjukkan Kartu Inhealth
  6. Pasien Taspen a. Jaminan taspen b. SKDP c. Fotokopi KTP d. Fotokopi Kartu Taspen
  7. Pasien Jamkesda Purworejo a. Rujukan b. Jaminan dari Kesda Purworejo c. Rekomendasi Dinsos d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) e. Fotokopi KK f. Fotokopi KTP

  1. MEKANISME PELAYANAN POLIKLINIK SPESIALIS 1. Pasien/Keluarga datang dan mengambil nomor antrian loket pendaftaran. 2. Pasien menuju tempat skrining. 3. Pasien/Keluarga mendaftarkan diri ke loket pendaftaran, 4. Pasien menunggu giliran di poliklinik yang dituju.
  2. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN POLIKLINIK Pasien dipanggil sesuai antrian Pasien dilayani . Anamnesis • Pemeriksaan Fisik • Tindakan (Ya/Tidak) • Diagnosis • Terapi Petugas/Perawat memberikan resep untuk pengambilan obat oleh pasien Pasien Pulang / Rawat Jalan /Di Rawat Inap/Dirujuk

<= 120 Menit (tanpa pemeriksaan penunjang, sesuai jenis penyakit/kasus)

jam buka pelayanan : sesuai jadwal dimasing-masing poliklinik

Sesuai Perbup No.9 Tahun 2020

Pelayanan poliklinik spesialistik : Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah Umum, Klinik Bedah Anak, Klinik Bedah Saraf, Klinik Bedah Urologi, Klinik Penyakit Anak, Klinik Tumbuh Kembang, Klinik Penyakit Kandungan dan Kebidanan, Klinik Penyakit Syaraf, Klinik Penyakit Mata, klinik Penyakit THT, Klinik Penyakit Kulit dan Kelamin, klinik Jiwa, Klinik keur kesehatan, Klinik Gigi dan Bedah Mulut, Klinik Rehabilitasi Medik, Klinik Psikologi Klinis, klinik gizi, klinik Jantung dan Pembuluh darah, Klinik Bedah Ortopedi dan Traumatologi, Klinik Geriatri, Klinik Vaksin dan Homecare, Klinik Alamanda. Pelayanan poliklinik sub-spesialistik : Bedah Digestif, Pelayanan Dialisis Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Farmasi Rawat Jalan.

Datang langsung ke Bidang Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu RSUD WATES

telepon 90274) 775 331

email: rsud@kulonprogokab.go.id

web RSUD Wates

G-Form : bit.ly/aduanrsudwates

whatsapp : 0812 2926 7878

Direct Massage instagram @rsud.wates

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Instalasi Rawat Jalan"