Membawa Surat Persetujuan Ruang rawat ICU yang diisi oleh keluarga pasien
Pasien dibawa ke ruang ICU dengan membawa form pemeriksaan dokter
Persetujuan Rawat di Ruang ICU yang diketahui pihak keluarga pasien
1.Pasien dibawa ke ruang ICU dengan membawa form pemeriksaan dokter
2.Persetujuan Rawat di Ruang ICU yang diketahui pihak keluarga pasien
Pembiayaan yang dibebankan kepada pasien berdasarkan rumus atau kebijakan dari rumah sakit maupun kebijakan pemerintah dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) /BPJS.
Pelayanan rawat ICU
Jl.Raya Cibeber , Leuwiliang,Kabupaten Bogor
(0251) - 8643290
Nomor WA 0811-1188-601
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.