Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa pasphoto 4x6 2 Lembar

  1. wajib hadir secara pribadi
  2. wajib bayar pajak tahun 2018

4 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"