Pendidikan dan Pelatihan

  1. Nota Dinas Pengajuan

  1. Pengajuan Nota Dinas
  2. pengajuan di tanda tangani oleh kepala pengendali/subbag , pengendali serta Direktur.
  3. Disiposisi Direktur kepada Diklat.
  4. Penjadwalan pelatihan dan pendidikan oleh Instalasi Diklat

1.Pengajuan Nota Dinas untuk melakukan pelatihan dan pendidikan pada bidang/bagian  yang dibutuhkan
2.pengajuan di tanda tangani oleh kepala pengendali/subbag , pengendali serta Direktur.
3.Disiposisi Direktur kepada Diklat.
4.Penjadwalan pelatihan dan pendidikan oleh Instalasi Diklat

Pembiayaan dibebankan kepada Rumah Sakit sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pihak panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi pegawai rumah sakit, dengan persetujuan dari pengendali dan direktur Rumah Sakit

Pendidikan dan pelatihan teknis

Jalan Cibeber I Leuwiliang Kabupaten Bogor
0251 8643290
Nomer WA 081288888203
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelatihan"