Surat Izin Apotek (SIA)

  1. Surat Permohonan Apoteker (bermeterai Rp. 6.OOO;-);
  2. Fotocopy STRA
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  4. Fotocopy yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa;
  5. Surat pernyataan Apoteker tidak praktek di instansi lain;
  6. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran;
  7. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
  8. Akte perjanjian kerjasama Apoteker (SIPA);
  9. Fotocopy NPWP pemilik sarana;
  10. Surat izin kepala instansi bagi apoteker bersatus PNS;
  11. Berkas asisten apoteker : SIPTTK, Fotocopy KTP;
  12. Daftar obat Apotek;
  13. Daftar terinci prasarana, sarana dan alat perlengkapan Apotek;
  14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  15. Memiliki Izin mendirikan Bangunan;
  16. Bagi Apotik yang melakukan pergantian Apoteker Penanggung jawab dilampirkan juga : a. Berita Acara Serah Terima Apoteker lama ke Apoteker yang baru bermeterai Rp 6.000,-; b. Surat pengunduran diri Apoteker lama bermeterai Rp 6.000,-; c. Menyerahkan surat izin apotek lama.
  17. Denah ruangan/bangunan;
  18. Surat Izin Tempat Usaha;
  19. Fotocopy kepesertaan BPJS;
  20. Fotocopy 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  21. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Kapuas.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Cek lapangan
  5. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  6. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  8. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  9. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  10. SK di cap DPMPTSP dan diser

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotek (SIA)

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apotek (SIA)"