Perubahan Nama

  1. Kutipan akta catatan sipil.
  2. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin.
  3. Fotocopy ijazah.
  4. Fotocopy KK dan KTP.
  5. Mengisi formulir (F2.41) perubahan nama.
  6. Salinan penetapan pengadilan mengenai perubahan nama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Pemohon / masyarakat yang datang menghadap ke meja pelayanan akta.
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian.
  3. Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan akta untuk verifikasi berkas, persyaratan lengkap dan datanya benar pemohon / masyarakat menerima tanda terima pembuatan akta perubahan nama sebagai bukti untuk pengambilan akta yang sudah selesai nanti.
  4. Pemohon / masyarakat pulang.

3 Hari kerja

Dikenakan Denda sebesar 100.000,00  jika melapor lebih dari 30 hari setelah penetapan pengadilan

Catatan Pinggir Akta Kelahiran

Telepon 0733-4540312

SMS Centre / WA 0811 7184 444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nama"