Rehabilitasi Medik

  1. Membawa bukti pembayaran
  2. Membawa bukti yang menerangkan bahwa pasien membutuhkan pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien/Keluarga Pasien Memberikan bukti pembayaran atau memberikan bukti keterangan bahwa pasien membutuhkan pelayanan Rehabilitasi Medik
  2. Pasien dipanggil untuk melakukan pemeriksaan pada Pelayanan Rehabiliatasi Medik

1.Pasien Menyerahkan bukti pembayaran dan keterangan yang menyantumkan Pelayanan Rehabilitasi Medik
2.Pasien dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pembiayaan yang dibebankan kepada pasien berdasarkan rumus atau kebijakan baik dari rumah sakit maupun kebijakan pemerintah dan Jaminan Kesehatan (JKN) / BPJS.

Pelayanan pemeriksaan spesialistik rehabilitasi medik, pelayanan pemeriksaan psikologi, fisitoterapi, terapi wicara, okupasi terapi

Jalan Cibeber I Leuwiliang Kabupaten Bogor
0251 8643290
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik "