Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Perpanjangan STNK )

  1. Untuk Perorangan Tanda Jati Diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup.
  2. Untuk Badan hukum Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
  4. STNK asli / Surat Ket. dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK
  5. BPKB Asli
  6. Bukti pelunasan PKB/BBNKB & SWDKLLJ (SKPD yg telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik bagi kendaraan bermotor yang ditanda tangani petugas fisik

  1. Ditlantas Polda Gorontalo Menerima berkas dari Wajib Pajak Penomoran kendaraan bermotor Pendaftaran kendaraan bermotor Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol Meneruskan berkas ke bagian penetapan dengan waktu sepuluh (10) menit Badan Keuangan Prov.Gorontalo Menerima berkas dari bagian pendaftaran Menetapkan PKB,SWDKLLJ dan PNBP Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol Meneruskan berkas ke petugas korektor dengan waktu lima (5) menit Badan Keuangan Prov.Gorontalo Menerima berkas dari petugas penetapan Mengoreksi penetapan PKB,SWDKLLJ dan PNBP Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol Meneruskan berkas ke Bank, apabila ada koreksi diteruskan ke petugas Opsys dengan waktu lima (5) menit Badan Keuangan Prov.Gorontalo Menerima berkas dari petugas korektor Menyesuaikan data kendaraan bermotor Mengoreksi kesalahan penetapan PKB,SWDKLLJ dan PNBP (apabila ada koreksi penetapan mengembalikan berkas ke petugas penetapan) dengan waktu lima (5) menit Bank Persepsi Menerima berkas dari petugas korektor  Menerima pembayaran PKB,SWDKLLJ dan PNBP dari Wajib Pajak Membukukan penerimaan tersebut pada Rekening Instansi masing-masing Menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak Meneruskan berkas ke petugas pencetakan SKPD dengan waktu lima (5) menit Badan Keuangan Prov.Gorontalo Menerima berkas dari Bank Persepsi Cetak dan memvalidasi SKPD Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol Meneruskan berkas ke petugas Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo dengan waktu tiga (3) menit Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Menerima Berkas dari petugas Pencetakan SKPD Menanda tangani SKPD Meneruskan Ke Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB dengan waktu tiga (3) menit Badan Keuangan Prov.Gorontalo Menerima berkas dari petugas Jasa Raharja Meneliti penetapan Pajak dan Menanda tangani SKPD (apabila Koordinator Pelayanan berhalangan hadir SKPD diparaf pegawai paling senior kepangkatannya Meneruskan berkas ke bagian STNK dengan waktu tiga (3) menit Ditlantas Polda Gorontalo Menerima berkas dari Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB Pencetakan STNK dan TNKB Menanda tangani SKPD dan STNK (apabila Kasie/Baur STNK berhalangan hadir,STNK,SKPD diparaf oleh petugas yang ditunjuk) Penggabungan dan penyerahan STNK , SKPD dan TNKB ke Wajib Pajak dengan waktu sepuluh (10) menit.

  • Ditlantas Polda Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Wajib Pajak
  2. Penomoran kendaraan bermotor
  3. Pendaftaran kendaraan bermotor
  4. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  5. Meneruskan berkas ke bagian penetapan
  6. dengan waktu sepuluh (10) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari bagian pendaftaran
  2. Menetapkan PKB,SWDKLLJ dan PNBP
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke petugas korektor
  5. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas penetapan
  2. Mengoreksi penetapan PKB,SWDKLLJ dan PNBP
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke Bank, apabila ada koreksi diteruskan ke petugas Opsys
  5. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas korektor
  2. Menyesuaikan data kendaraan bermotor
  3. Mengoreksi kesalahan penetapan PKB,SWDKLLJ dan PNBP (apabila ada koreksi penetapan mengembalikan berkas ke petugas penetapan)
  4. dengan waktu lima (5) menit
  • Bank Persepsi
  1. Menerima berkas dari petugas korektor 
  2. Menerima pembayaran PKB,SWDKLLJ dan PNBP dari Wajib Pajak
  3. Membukukan penerimaan tersebut pada Rekening Instansi masing-masing
  4. Menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak
  5. Meneruskan berkas ke petugas pencetakan SKPD
  6. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Bank Persepsi
  2. Cetak dan memvalidasi SKPD
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke petugas Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo
  5. dengan waktu tiga (3) menit
  • Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo
  1. Menerima Berkas dari petugas Pencetakan SKPD
  2. Menanda tangani SKPD
  3. Meneruskan Ke Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB
  4. dengan waktu tiga (3) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas Jasa Raharja
  2. Meneliti penetapan Pajak dan Menanda tangani SKPD (apabila Koordinator Pelayanan berhalangan hadir SKPD diparaf pegawai paling senior kepangkatannya
  3. Meneruskan berkas ke bagian STNK
  4. dengan waktu tiga (3) menit
  • Ditlantas Polda Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB
  2. Pencetakan STNK dan TNKB
  3. Menanda tangani SKPD dan STNK (apabila Kasie/Baur STNK berhalangan hadir,STNK,SKPD diparaf oleh petugas yang ditunjuk)
  4. Penggabungan dan penyerahan STNK , SKPD dan TNKB ke Wajib Pajak
  5. dengan waktu sepuluh (10) menit.

 
  • PKB Sesuai dengan NJKB yang telah ditetapkan oleh KEMENDAGRI
  • SWDKLLJ   disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan CC kendaraan : Rp.35.000.-, Rp.73.000.-,  Rp.140.000.- ,RP.160.000.-
  • PNBP R2 : Rp.160.000.-
  • PNBP R4 : Rp. 300.000.-

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran

Pak Jendri  081356886886 (unsur Kepolisian)
Ibu Suprin  085340500727 (unsur Pemda)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Perpanjangan STNK ) "