Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan / Pengesahan STNK

  1. Membawa Notice Pajak (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)/STNK
  2. Membawa fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera pada Notice Pajak/STNK
  3. Membawa fotocopy BPKB/Surat Keterangan

  1. Wajib Pajak Ke bagian Informasi untuk mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkan kembali ke bagian Informasi beserta persyaratannya - Berkas diverifikasi selama tiga menit oleh petugas bagian informasi selama tiga menit - Berkas diserahkan oleh petugas bagian informasi ke bagian Pendaftaran untuk entry data/pendataan identitas pemilik dan kendaraan bermotor serta perubahan masa berlaku ke dalam sistem komputerisasi selama lima menit - Berkas diserahkan ke bagian penetapan untuk dibuatkan Ketetapan besaran pajak yang akan dibayarkan selama lima menit - Korektor menerima berkas dari bagian penetapan untuk memeriksa data penetapan pajak sesuai dengan nilai jual kendaraan berdasarkan jenis,merk,type dan tahun pembuatan yang telah ditetapkan oleh kementrian dalam negeri selama lima menit - Berkas diserahkan ke kasir (Bank Sulutgo) dan memeriksa kembali serta memanggil wajib pajak yang namanya tertera dalam berkas untuk melakukan pembayaran pajak selama lima menit - Berkas yang telah divalidasi oleh Bank Sulutgo diserahkan ke bagian cetak dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran selama dua menit - setelah dicetak diserahkan bagian penyerahan dan bagian penyerahan memanggil wajib pajak sesuai nama pada berkas dan menyerahkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (notice pajak) dan STNK

  • Ditlantas Polda Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Wajib Pajak
  2. Pendaftaran kendaraan bermotor
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke bagian penetapan
  5. dengan waktu dua (2) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari bagian pendaftaran
  2. Menetapkan PKB,SWDKLLJ 
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke petugas korektor
  5. dengan waktu tiga (3) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas penetapan
  2. Mengoreksi penetapan PKB,SWDKLLJ 
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke Bank, apabila ada koreksi diteruskan ke petugas Opsys
  5. dengan waktu tiga (3) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas korektor
  2. Menyesuaikan data kendaraan bermotor
  3. Mengoreksi kesalahan penetapan PKB,SWDKLLJ (apabila ada koreksi penetapan mengembalikan berkas ke petugas penetapan)
  4. dengan waktu satu (1) menit
  • Bank Persepsi
  1. Menerima berkas dari petugas korektor 
  2. Menerima pembayaran PKB,SWDKLLJ  dari Wajib Pajak
  3. Membukukan penerimaan tersebut pada Rekening Instansi masing-masing
  4. Menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak
  5. Meneruskan berkas ke petugas pencetakan SKPD
  6. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Bank Persepsi
  2. Cetak dan memvalidasi SKPD
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke petugas Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo
  5. dengan waktu tiga (3) menit
  • Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo
  1. Menerima Berkas dari petugas Pencetakan SKPD
  2. Menanda tangani SKPD
  3. Meneruskan Ke Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB
  4. dengan waktu dua (2) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas Jasa Raharja
  2. Meneliti penetapan Pajak dan Menanda tangani SKPD (apabila Koordinator Pelayanan berhalangan hadir SKPD diparaf pegawai paling senior kepangkatannya
  3. Meneruskan berkas ke bagian STNK
  4. dengan waktu dua (2) menit
  • Ditlantas Polda Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB
  2. Menanda tangani SKPD dan STNK
  3. Melakukan validasi STNK tahunan (apabila Kasie/Baur STNK berhalangan hadir,STNK,SKPD diparaf oleh petugas yang ditunjuk)
  4. Penggabungan dan penyerahan STNK , SKPD ke Wajib Pajak
  5. dengan waktu dua (2) menit.

PKB/BBNKB: SESUAI NJKB
SWDKLLJ : R2. Rp.35.000,               R4. Rp.143.000  R6. Rp.163.000

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran

1 Kantor bersama Samsat menyediakan loket informasi dan pengaduan sebagai penyampaian informasi, yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB / BBNKB, Asuransi Jasa Raharja, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
2 Prosedur dan Mekanisme Pengaduan                                                                
  a Petugas informasi dan pengaduan menerima dan menulis dibuku register yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan.                      
  b  Petuags memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang telah ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan.                      
  c Petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, penanggung jawab harus memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan / Pengesahan STNK"