PKB/BBNKB: SESUAI NJKB | ||||||
SWDKLLJ : R2. Rp.35.000, R4. Rp.143.000 R6. Rp.163.000 |
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
1 | Kantor bersama Samsat menyediakan loket informasi dan pengaduan sebagai penyampaian informasi, yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB / BBNKB, Asuransi Jasa Raharja, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Prosedur dan Mekanisme Pengaduan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a | Petugas informasi dan pengaduan menerima dan menulis dibuku register yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b | Petuags memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang telah ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c | Petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, penanggung jawab harus memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store