Surat Keterangan Kematian

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KTP YANG MENINGGAL
  3. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  4. MEMBAWA ASLI DAN FOTOCOPY SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT
  5. MEMBAWA FOTOCOPY KTP SALAH SATU AHLI WARIS (SEBAGAI PELAPOR KEMATIAN)
  6. MEMBAWA FOTOCOPY KTP SAKSI KEMATIAN (SEBAGAI SAKSI KEMATIAN)

  1. PEMOHON MEMBAWA PERSYARATAN PELAYANAN DAN MENUJU LOKET PELAYANAN
  2. PEMOHON MENYERAHKAN PERSYARATAN PELAYANAN KE PETUGAS PELAYANAN
  3. PERSYARATAN LENGKAP DAN PETUGAS MEMPROSES DOKUMEN PELAYANAN
  4. PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN OLEH LURAH / PEJABAT YANG DITUNJUK
  5. PETUGAS PELAYANAN MEREGISTER SURAT YANG TELAH DITANDANGANI OLEH LURAH / PEJABAT YANG DITUNJUK
  6. PETUGAS PELAYANAN MENYERAHKAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN KE PEMOHON

lebih cepat apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

WEB                   :  -
EMAIL                :  Sudimarapinang.yahoo.com
TELP                   :  -
SMS                    :  -
KOTAK SARAN   :  -
INDORMASI DAN PENADUAN PETUGAS

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"