Pelayanan Pindah Datang

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  3. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  4. MEMBAWA FOTOCOPY AKTA LAHIR
  5. MEMBAWA FOTOCOPY BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN
  6. SURAT PINDAH DARI DAERAH ASAL

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PEMOHON MENUNGGU UNTUK DIPANGGIL PETUGAS
  3. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS LENGKAP KE PETUGAS KELURAHAN
  4. PETUGAS MEMPROSES PEMBUATAN FORM KK DAN DITANDA TANGANI OLEH PEJABAT YANG SUDAH DIAMANAHKAN
  5. PEMOHON MEMBAWA HASIL PRODUK LAYANAN UNTUK DITINDAK LANJUTI KE KECAMATAN

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang

WEB                   :  -
EMAIL                :  Sudimarapinang.yahoo.com
TELP                   :  -
SMS                    :  -
KOTAK SARAN   :  -
INDORMASI DAN PENADUAN PETUGAS

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang"