fasilitasi pada formulir permohonan izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan

  1. Formulir IMB
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Foto copy KTP
  4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Surat pernyataan tetangga bagi bangunan yang bertingkat diketahui kepala desa
  6. Gambar Bangunan,Konstruksi dan bahan yang digunakan

  1. formulir IMb disi lengkap, benar dan sah serta ditandatangani oleh pemohon
  2. pemohon menghadap camat melalui paten untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan ( rekomendasi,Legalisasi, dan Registrasi)
  3. seluruh pelayanan kemudian diajukan pemohon kepada Badan Pelayanan Perizinan terpadu untuk proses lebih lanjut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

http://laporlumajang.lumajangkab.go.if

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi pada formulir permohonan izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan"