Kartu Tanda Penduduk Elektronik /KTP-el

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP Asli yang rusak (jika KTP rusak)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika hilang)

  1. Pemohon mengajukan berkas terkait dengan persyaratan untuk pembuatan KTP-el
  2. Petugas akan menerima Berkas dan diteliti.
  3. Selajutnya persyaratan berkas akan di verifikasi oleh Kasi dan Kabid
  4. Operator akan menginput Data Biometrik Pemohon
  5. Menunggu Persetujuan Pusat dan Mencetak KTP-el (sistem)
  6. Selanjutnya proses Cetak KTP-el oleh operator
  7. Petugas Distribusi akan menyerahkan KTP-el pada pemohon

sejak dokumen permohonan diserahkan lengkap serta kondisi jaringan komunikasi data lancar tidak terkendala plus ketersediaan blanko KTP-el juga ada

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik /KTP-el"