Izin Mendirikan Klinik Pratama/Utama (Baru)

  1. KTP/ Passport/ KITAS untuk WNA (Pemilik/ Penanggung jawab yang masih Berlaku)
  2. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  3. Bukti Pembayaran Lunas PBB-P2 Tahun Berjalan asli
  4. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan serta pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yang berbadan hukum, Bagi badan usaha melampirkan Akta pendirian yang telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri. Jenis badan usaha (Bagi Badan Usaha) : - Perseroan Terbatas (PT), akta Pendirian/perubahan, surat Pengesahan Pendirian/perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM - Persekutuan Komanditer (CV) akta pendirian/perubahan yang telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri - Koperasi melampirkan akta Pendirian/perubahan yang sudah disahkan oleh kantor/instansi yang berwenang
  5. Rekomendasi izin Mendirikan Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan
  6. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL serta Izin Lingkungan untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. IMB sesuai peruntukkannya
  8. Sertifikat tanah (bagi pemilik)/perjanjian sewa menyewa dan sertifikat minimal 5 tahun (bagi yang sewa menyewa);

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online"
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Klinik Pratama/Utama

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store