Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. KTP dan KK
  2. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
  3. Akta Kelahiran Anak

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Berkas di periksa oleh petugas
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas register
  4. Setelah berkas dinyatakan valid, kemudian di berikan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta perkawinan ortu oleh operator
  5. Setelah di proses kemudian di bawa ke Kasi untuk di teliti dan di paraf
  6. mereview dan memaraf print out review pengesahan anak oleh Kabid
  7. Pencetakan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta perkawinan orang tua
  8. Menandatangani catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan Akta Perkawinan Orang Tua
  9. Memberikan cap pada catatan pinggir register akte kelahiran dari kutipan akta perkawinan orang tua oleh staff
  10. Menyerahkan akta kelahiran dan kutipan akta perkawinan orang tua yang sudah ada catatan pinggir dengan menerimaan berkas
  11. Menyimpan Register yang ada *catatan pinggir pengesahan anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada register, Akta kelahiran dan kutipan Akta Perkawinan Orang tua

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR


k
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"