Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. KTP dan KK
  2. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
  3. Akta Kelahiran anak

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Berkas di berikan oleh petugas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas Register
  4. Setelah berkas dinyatakan valid, kemudian di berikan *catatan pinggir pada register dan akta kelahiran oleh operator
  5. Setelah di proses kemudian di bawa ke Kasi untuk di teliti dan di paraf
  6. Mereview dan memaraf print out review *catatan pinggir akta kelahiran pengakuan anak oleh Kabid
  7. Mencetakan *catatan pinggir pada register dan akta kelahiran
  8. Menandatangani catatan pinggir pada register dan akta kelahiran
  9. Memberikan cap pada *catatan pinggir register dan akta kelahiran oleh staff
  10. Menyerahkan Akta Kelahiran yang sudah ada catatan pinggir pengakuan anak dan menerima bukti penerimaan berkas
  11. Menyimpan register yang ada *catatan pinggir pengakuan anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengakuan Anak

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"