Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan
  2. KTP/KK dan Surat Keterangan dari Kelurahan
  3. Kutipan Akta perkawinan bagi yang terkait perkawinan
  4. Kutipan Akta Kelahiran bagi yang bersangkutan
  5. Dokumentasi Imigrasi bagi Orang Asing
  6. Dua Orang Saksi yang memenuhi persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Berkas di periksa oleh Petugas
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas register
  4. Setelah berkas dinyatakan valid, kemudian di entry oleh operator
  5. Setelah di proses kemudian di bawa ke Kasi untuk diteliti dan di paraf
  6. Mereview dan memaraf Print out review akta kematian oleh Kabid
  7. Mencetakan register dan Kutipan akta kematian
  8. Menandatangani register dan kutipan akta kematian
  9. Memberikan cap pada kutipan akta kematian oleh staff
  10. Menyerahkan kutipan akta kematian dengan menerima bukti penerimaan berkas
  11. Menyimpan register Akta Kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"