Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan
  2. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua
  3. Fotocopy KTP dan KK Orangtua
  4. Dokumen Imigrasi dan STMD dari Kepolisian bagi Orang Asing
  5. Dua Orang Saksi yang memenuhi persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Berkas di periksa oleh petugas pelayanan di meja pertama
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas Register di meja kedua
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di entry oleh operator
  5. Setelah di proses kemudian di bawa ke kasi untuk di teliti dan di paraf
  6. Mereview dan memaraf print out Review Akta Kelahiran oleh Kabid
  7. Pencetakan register dan kutipan akta kelahiran
  8. Menandatangani register dan kutipan Akta Kelahiran
  9. Memberikan cap pada kutipan akta kelahiran oleh staff seksi Kelahiran
  10. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dengan menerima bukti penerimaan berkas
  11. Menyimpan Register Akta Kelahiran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"