Sedati

  1. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  3. Asli KTP-el nama yang meninggal
  4. Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia
  5. Fotocopy KTP-el Pemohon, jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (dilegalisir Dinas);
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  8. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu
  9. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan (bila tidak mempunyai ahli waris

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas memproses penerbitan dokumen
  3. Pemohon menandatangani dokumen
  4. Pemohon menerima Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kematian dan KTP-el (bagi pasangan kawin yang ditinggalkan) serta menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ktp,Kartu Kelahiran, Akta Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sedati"