Bela AktaKu

  1. Kartu Keluarga (asli) dan fotocopynya
  2. KTP-el orangtua (asli) dan fotocopynya
  3. Surat nikah dan fotocopy yang dilegalisir
  4. Lembar keterangan lahir (di buku Kesehatan Ibu Anak -KIA)
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi pelaporan
  6. Pengantar dari RS/Desa
  7. F201 dari RS/Desa

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas RS memeriksa dan mengentry data
  3. Petugas RS mencetak pengantar dan F201 kemudian menyerahkannya kepada pemohon setelah ditandatangani dan distempel
  4. Pemohon membawa dokumen ke Dinas Dukcapil
  5. Petugas Dukcapil memeriksa dan menerima kelengkapan dokumen untuk diverifikasi pejabat yang berwenang
  6. Penerbitan dokumen (KK, Akta Kelahiran dan KIA)
  7. Penandatanganan dokumen
  8. Penyerahan dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ktp, Akta Kelahiran, KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bela AktaKu"