Perubahan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Blangko Laporan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan (dilegalisir Instansi yang berwenang);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga/KK (dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas);
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/ KTP-el Pemohon (dilegalisir Kecamatan/Dinas);
  5. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan).

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas mengecek database kependudukan;
  3. Petugas memproses pencatatan perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Petugas membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi Catatan Pinggir dan Stempel serta menandatangani bukti penerimaan produk.

1 (satu) hari

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil

1.    Kotak saran                            
2.    Website interaktif dikelola admin dengan alamat : dukcapil.kulonprogokab.go.id
3.    Telepon    : (0274) 773404
Faximile    : (0274) 775214
4.    Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id
5.    Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1.        1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Akta Pencatatan Sipil"