Pencatatan Lahir Mati (WNA)

  1. Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan/ penolong kelahiran/Desa;
  2. Fotocopy KK orang tua;
  3. Fotocopy KTP-el orang tua;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Nikah;
  5. Fotocopy Paspor;
  6. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas pelayanan memproses pencatatan lahir mati bagi WNA;
  3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Lahir Mati dan menandatangani tanda penerimaan produk.

1 (satu) hari

a.    Pelaporan s.d. 30 hari kerja tidak dikenakan biaya (gratis);
b.    Pelaporan lebih dari 30 hari kerja dikenakan dendaRp. 50.000,-
 

Surat Keterangan Lahir Mati

1.    Kotak saran
2.    Website interaktif dikelola admin dengan alamat :dukcapil.kulonprogokab.go.id
3.    Telepon    : (0274) 773404
Faximile    : (0274) 775214
4.    Email:dukcapil@kulonprogokab.go.id
5.    Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati (WNA)"