1 (satu) hari
a. Pelaporan s.d. 30 hari kerja tidak dikenakan biaya (gratis);
b. Pelaporan lebih dari 30 hari kerja dikenakan dendaRp. 50.000,-
Surat Keterangan Lahir Mati
1. Kotak saran
2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat :dukcapil.kulonprogokab.go.id
3. Telepon : (0274) 773404
Faximile : (0274) 775214
4. Email:dukcapil@kulonprogokab.go.id
5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store