Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Menunjukan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi;
  2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.
  3. (Khusus untuk Legalisasi Akta Pencatatan Sipil mengumpulkan fotocopy KTP-el/KK untuk Akta Pencatatan Sipil yang dilegalisasi).

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan;
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk.

1 (satu) hari

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Legalisasi Dokumen Kependudukan

1.    Kotak saran                                    
2.    Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id
3.    Telepon    : (0274) 773404
Faximile    : (0274) 775214
4.    Email :dukcapil@kulonprogokab.go.id
5.    Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"