Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Blangko permohonan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  2. a) Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang:
  3. Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang;
  4. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;
  5. b)Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pembaharuan:
  6. ASLI Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan;
  7. c) Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena rusak:
  8. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak;
  9. Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  10. Fotocopy KTP-el Pemohon (Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  11. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  12. Fotocopy KTP-el Penerima Kuasa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas mengecek database kependudukan;
  3. Petugas pelayanan memproses penerbitan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Pemohon menerima Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 (satu) hari

1 (satu) hari 

Kutipan kedua dan seterusnya akta pencatatan sipil

1.    Kotak saran
2.    Website interaktif dikelola admin dengan alamat : dukcapil.kulonprogokab.go.id
3.    Telepon    : (0274) 773404
Faximile    : (0274) 775214
4.    Email :dukcapil@kulonprogokab.go.id
5.    Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil"