Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir Permohonan Akta Pengakuan Anak;
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  3. Surat Pernyataan/Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah;
  4. Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis bermeterai Rp. 6000,- yang disetujui Ibu Kandung Anak;
  5. Surat Nikah dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Fotocopy KK dari Ayah dan Ibu biologis dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri;
  9. Fotocopy KTP-el dari 2 (dua) orang Saksi;

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja;
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak dan menandatangani buktipenerimaan produk;

1 (satu) hari

•    Pelaporan s.d. 30 hari kerja tidak dikenakan biaya (gratis);
•    Pelaporan lebih dari 30 hari kerja dikenakan denda Rp. 25.000,-;
 

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1.    Kotak saran 
2.    Website interaktif dikelola admin dengan alamat:dukcapil.kulonprogokab.go.id;
3.    Telepon    : (0274) 773404;
Faximile    : (0274) 775214;
4.    Email:dukcapil@kulonprogokab.go.id;
5.    Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :
1.  Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"