1 (satu) hari
Tidak dipunggut biaya apapun (gratis)
Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran
• Pelaporan s.d. 30 hari kerja sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan tidak dikenakan biaya (gratis);
• Pelaporan lebih dari 30 hari kerja sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan dikenakan denda Rp. 25.000,-.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreBACK OFFICE