Standar Pelayanan Unit Transit Jenazah

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Surat keterangan kematian
  3. Surat ijin pulang

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah
  2. Petugas jenazah menjemput jenazah dari unit perawatan
  3. Petugas mengidentifikasi dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah
  4. Petugas kamar jenazah menghubungi supir mobil jenazah
  5. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga disaksikan oleh supir mobil jenazah
  6. Keluarga menandatangani serah terima jenazah
  7. Petugas memindahkan jenazah ke mobil jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah
  8. Petugas siap mengantar ke alamat tujuan

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 15 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
 

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Unit Transit Jenazah

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store