Standar Pelayanan Ambulance (Layanan Rujuk)

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. Surat Jalan rangkap 3 (1 untuk pos satpam, 1 klaim BPJS, 1 Arsip)
  4. Surat rujukan ke Rumah sakit yang dituju. rangkap 3(1 untuk pos satpam,1 klim BPJS,1 Arsip)
  5. Perawat pendamping /dokter pendamping

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas Ambulance, Petugas Ambulance menyiapkan kendaraan
  2. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi ambulan (untuk pasien umum), untuk pasien BPJS, biaya transportasi di jamin oleh bpjs
  3. Bukti penyelesaian administrasi di berikan kepada petugas ruangan dan petugas ambulance
  4. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  5. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  6. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan (<30>

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Standar Pelayanan Ambulance (Layanan Rujuk)

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store