Standar Pelayanan Ambulance (Layanan Jemput)

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. Surat Jalan rangkap 3 (1 untuk pos satpam, 1 klaim BPJS, 1 Arsip)
  4. Surat permintaan dari Petugas IGD

  1. Petugas IGD menerima Telepon permintaan pelayanan Ambulance dari pasien /keluarga pasien
  2. Petugas IGD menelpon petugas ambulance akan menjemput pasien dan menentukan jenis Ambulance (Ambulance Emergency, Ambulance Transport, Ambulance Jenazah)
  3. Petugas Ambulance menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju
  4. Pasien tiba di Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan (<30>

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Ambulance (Layanan Jemput)

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance (Layanan Jemput)"