Standar Pelayanan Unit Ambulance (Layanan Antar)

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan).
  3. Surat Jalan rangkap 3 (1 untuk pos satpam, 1 klaim BPJS, 1 Arsip)
  4. Surat Permintaan dari Ruangan
  5. Surat Izin pulang dari kasir
  6. Bukti kuitansi pembayaran dari kasir

  1. Petugas ruangan menghubungi Petugas Ambulance
  2. Petugas ruangan mengisi Form Permintaan Ambulance
  3. Petugas Ambulans melakukan entri Permintaan Ambulance sesuai dengan alamat tujuan
  4. Keluarga pasien membawa Form Bukti Permintaan Ambulance ke kasir
  5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran Ambulance dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas ruangan dan petugas Ambulance
  6. Pasien siap diantar ke alamat tujuan

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan (<30>

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Ambulance (Layanan Antar)

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Ambulance (Layanan Antar)"