Standar Pelayanan Rujukan Pasien

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. Surat pengantar rujukan

  1. Dokter jaga/DPJP membuat surat rujukan
  2. Petugas ruangan menghubungi Rumah Sakit Rujukan
  3. Petugas menghubungi Ambulance
  4. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien
  5. Petugas menyiapkan pendamping pasien
  6. Penanggung jawab pasien menyelesaikan administrasi ke kasir
  7. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  8. Pasien di antar oleh petugas

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan (Maksimal 1 Jam)

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Rujukan pasien

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store