Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
Surat pengantar rujukan
Dokter jaga/DPJP membuat surat rujukan
Petugas ruangan menghubungi Rumah Sakit Rujukan
Petugas menghubungi Ambulance
Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien
Petugas menyiapkan pendamping pasien
Penanggung jawab pasien menyelesaikan administrasi ke kasir
Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
Pasien di antar oleh petugas
Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan (Maksimal 1 Jam)
Umum :Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014 JKN :Permenkes RI No. 4 tahun 2017
Pelayanan Rujukan pasien
Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id Telp: (0251) 8312292 HP: 08121001951 HP: 081297308281 HP: 085772674489 Kotak Saran Subag Hukum dan Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.