Pelayanan Pengumuman Perkawinan

  1. Surat Pemberkatan dari gereja/pemuka agama
  2. Foto copy KK dan KTP calon mempelai
  3. Foto copy akta kelahiran calon mempelai

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas mencetak pengumuman perkawinan
  4. Kabid dan Kasi memberi paraf dan Kepala Dinas menandatangani
  5. Petugas mengumumkan/menempel di papan pengumuman selama 10 (sepuluh) hari kerja
  6. Apabila tidak terjadi komplain dari masyarakat tentang status perkawinan ybs maka di terbitkan kutipan akta perkawinan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengumuman Perkawinan

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook
(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengumuman Perkawinan"