Standar Pelayanan Kasir (Rawat Inap)

  1. Surat Rencana pulang dari perawat ruangan
  2. Kartu tunggu
  3. Kelengkapan Persyaratan jaminan BPJS ( fotokopi Kartu BPJS, SEP)
  4. Persaratan penjaminan jamkot /jamkesda ( Surat jaminan dari Jamkot /jamkesda)

  1. 1. Pengurusan izin pulang pasien - Pasien umum : Keluarga / penanggung jawab pasien menyerahkan Surat rencana Pulang dan, Kartu tunggu . - Pasien BPJS/KIS/JAMKESDA : Keluarga / penanggung jawab pasien menyerahkan Surat Rencana Pulang, Kartu Tunggu ,dan berkas jaminan
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan billing oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi
  5. Menyerahkan surat ijin pulang ( SIP) ke petugas ruangan

Rata-rata 20 menit

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Kasir Rawat Inap)

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store