Standar Pelayanan Kasir (Rawat Jalan)

  1. Honor dokter (pasien umum)
  2. Resep (pasien umum)
  3. Form pemeriksaan penunjang (pasien umum)
  4. Kwitansi pembayaran jasa dokter (pasien umum)
  5. Lembar diagnosa (Pasien BPJS/KIS/Jamkesda)
  6. kelengkapan jaminan (fotokopi kartu BPJS/KIS/Jamkesda, surat rujukan) (Pasien BPJS/KIS/Jamkesda)
  7. Surat Elegibilitas Peserta (SEP) Pasien BPJS/KIS/Jamkesda)
  8. Surat rujukan, surat kontrol (Pasien BPJS/KIS/Jamkesda)
  9. Resep dan Form pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) (Pasien BPJS/KIS/Jamkesda)
  10. Lembar isian diagnosa dari asuransi yang sudah diisi lengkap oelh dokter dan di tanda tangani (Pasien Asuransi)
  11. Honor dokter (Pasien Asuransi)
  12. Kartu Asuransi (Pasien Asuransi)
  13. Resep dan penujang jika diperlukan (Pasien Asuransi)

  1. Pasien/keluarga menyerahkan kelengkapan persyaratan rawat jalan
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan billing oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi

Rata-rata 20 menit

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Kasir Rawat Jalan

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store