Standar Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu (KTP / SIM)

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara lisan dan tertulis di unit customer service dan atau Sub Bagian Hukum dan Humas (Hukmas)
  2. Petugas customer service dan atau Hukmas menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkai tuntuk dilakukan penelusuran / penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di customer service dan atau Sub Bagian Hukum dan humas

Maksimal 3 hari kerja tergantung level complain

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store