Standar Pelayanan Instalasi Farmasi (Rawat Jalan)

  1. Resep Dokter
  2. Untuk pasien BPJS /Jamkesda/Jamkot disertakan SEP
  3. Untuk pasien Asuransi disertakan Surat jaminan perusahaan

  1. Pasien / keluarga menyerahkan resep ke depo farmasi
  2. Mendapatkan nomor antrian
  3. Penyerahan obat – informasi penggunaan obat
  4. Pasien pulang

Resep selesai dalam waktu < 1>
Obat racik 1 jam
Non racik 30 menit

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN    : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Farmasi (Rawat Jalan)

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi (Rawat Jalan)"