Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi serah terima pasien
  4. Tindakan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat/pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan (<7>

Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN    : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store