Pelayananan KTP-el

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan (Suket) Asli
  3. KTP Rusak/Model lama/Perubahan Data
  4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Untuk KTP El Hilang)
  5. Surat Kuasa jika diwakilkan (Stempel RT setempat) Asli
  6. Siapkan No Handphone

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Berkas diperiksa oleh petugas pelayanan di meja pertama
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas Register di Meja Kedua
  4. Melakukan pemeriksaan status kesiapan cetak KTP Elektronik, jika pemohon belum melakukan perekaman biometric, maka dilakukan proses
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di entry oleh Operator
  6. Pencetakan KTP dapat dilakukan setelah berstatus No 3 sd No 5
  7. Menyerahkan KTP ke pemohon dengan menerima bukti penerimaan berkas.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan KTP-el"