Laporan Kehilangan

  1. 1. Kehilangan Ijazah Pelapor membawa : Foto copy ktp/kartu pelajar, foto copy ijazah, Surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijasah.
  2. 2. Kehilangan Sertifikat Tanah Pelapor membawa : • Surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan Tanah tidak dalam sengketa • Surat keterangan ahli waris dari desa • Surat keterangan dari kantor pertanahan • Surat dari media ( koran dan radio) • Surat keterangan dari bank minimal 2 bank • Akta jual beli/hibah /wakaf • Pelapor datang sendiri / ahli waris /apabila di kuasakan harus ada tanda tangan dari semua ahli waris • Foto copy sertifikat • Foto copy an.pemilik tanah • Pbb asli + fc pbb terakhir • Keterangan dari reskrim / bap reskrim
  3. 3. Kehilangan BPKB / STNK Pelapor membawa : Foto copy bpkb / stnk, surat bukti iklan dan membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak sedang dalam agunan di pegadaian, bank atau leasing dan tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana / pelanggaran lalu lintas
  4. 4. Kehilangan KTP Pelapor membawa : Foto copy ktp, kartu keluarga disertai surat pengantar dari lurah/kepala desa setempat
  5. 5. Kehilangan SIM Pelapor membawa : Foto copy surat identitas diri (ktp), Tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana/pelanggaran lalu lintas) foto copy sim / no register
  6. 6. Kehilangan ATM, Buku Tabungan, Giro, Cek Pelapor membawa : Foto copy ktp, foto copy buku tabungan, dan surat keterangan dari bank yang mengeluarkan
  7. 7. Kehilangan Surat Nikah Pelapor membawa : Foto copy ktp, foto copy surat nikah, surat pengantar dari lurah/kepala desa dan surat keterangan dari kua atau kantor catatan sipil
  8. 8. Kehilangan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen Pelapor membawa : Foto copy ktp, foto copy surat yang hilang, surat pengantar dari lurah/kepala desa, surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak sedang dalam agunan di pegadaian, bank atau leasing, bukti iklan

  1. 3 S (Senyum Sapa Salam) a. Tamu dipersilahkan duduk kemudian Banit mengatakan “ ada yang bisa kami bantu “ Tamu mau membuat surat kehilangan b. Kemudian Banit Memeriksa persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan a. Setelah persyaratan lengkap , Banit Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan b. Setelah SKTLK selesai di buat lalu 1 lembar SKTLK di serahkan ke tamu supaya di cek terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan / kekeliruan data yang di laporkan Setelah di nyatakan benar oleh tamu / Banit Kemudian Kanit SPK menandatangani SKTLK dan di bubuhi Stempel Kesatuan SKTLK yang sudah di tandatangani kemudian Banit menyerahkan 1 lembar SKTLK kepada Tamu selanjutnya Banit menyimpan 1 lembar SKTLK di file box sebagai arsip serta Banit mencatat di buku register SKTLK (Pembuatan Laporan SKTLK tidak dipungut Biaya ) kemudian Banit mengatakan “ apa lagi yang bisa saya bantu , setelah tamu mengatakan “ sudah cukup dan terima kasih “ selanjutnya tamu meninggalkan ruang SPKT di sertai 3 S (Senyum Sapa Salam)
  2. a. Setelah persyaratan lengkap , Banit Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan b. Setelah SKTLK selesai di buat lalu 1 lembar SKTLK di serahkan ke tamu supaya di cek terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan / kekeliruan data yang di laporkan
  3. Setelah di nyatakan benar oleh tamu / Banit Kemudian Kanit SPK menandatangani SKTLK dan di bubuhi Stempel Kesatuan

Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) diproses dalam waktu 15 (lima belas) menit dimulai dari pelapor dilayani sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Kehilangan"